Berdasarkan penyataan pihak Kepolisian, pria yang akrab disapa Ongen tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran foto dengan tulisan berbau pornografi dan melanggar Undang-undang (UU) ITE atau UU Pornografi.
Terkait penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisan terhadap Paonganan, pada Minggu (20/12/2015) muncul surat terbuka dari anak pria kelahiran 10 Juli 1970 ini yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut adalah isu surat terbuka anak Paonganan tersebut:
Yth,
Presiden Republik Indonesia & KapolriBersama ini kami bertiga anak-anak dari Dr. Yulianus Paonganan, S.Si,M.Si menyampaikan beberapa hal. yaitu terkait dengan penangkapan bapak kami dengan tuduhan :
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
2. Undang-Undang PornografiTernyata bapak kami dikenakan tuduhan tersebut karena melalui akun twitternya @ypaonganan, dia telah memposting gambar yang sebelumnya telah di-upload oleh akun twitter lain.
Dalam postingan foto tersebut bapak kami juga menuliskan #PapaDoyanLo***. Setelah bapak kami diperiksa, polisi menganggap bahwa kata lo*** dalam tagar tersebut termasuk dalam pelanggaran pornografi.
Menurut kami hal ini terlalu berlebihan dan tidak adil. Masih banyak kata-kata yang lebih kasar, bahkan sampai memposting foto yang tidak pantas di media sosial namun tidak ditindaklanjuti.
Bapak kami bukanlah penjahat seperti para koruptor, teroris, bahkan pencuri sekalipun. Kami bangga menjadi anak-anak beliau.
Tertanda,
Wino, Thya, Chika