Terkait laporan tersebut, Pimred Metro TV Putra Nababan mengaku belum mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Meski demikian Putra tidak mempersoalkan terkait adanya laporan tersebut. (Baca: Setya Novanto Laporkan Pemred Metro TV Putra Nababan ke Polisi)
“Saya belum menerima informasi apapun terkait laporan itu. Tapi itu hak dia (Novanto). Setiap warga negara kan memiliki hak melaporkan apa yang tidak diinginkannya,” ujar Putra Nababan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (14/12/2015).
Meski demikian, Putra menegaskan bahwa apa yang dilakukan Metro TV selama ini merupakan bagian dari kerja pers yang tentunya sejalan dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik.
“Apa yang Metro TV lakukan adalah murni tugas jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa membutuhkan keseimbangan pemberitaan, ya seharunya menggunakan hak jawab,” ujar Putra.
Ketika ada persoalan dalam pemberitaan lalu kemudian dilaporkan ke pihak penegak hukum, Putra mengatakan bahwa hal tersebut dapat mengacam kebebasan pers, sekaligus dapat berakibat kriminalisasi.