Ke 15 orang tersebut diamankan saat akan menjalankan aksinya di salah satu lokasi di Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan ke 15 orang ini berawal saat kepolisian melakukan penyamaran, memesan seorang wanita kepada mucikari bernama Irwan. Setelah sepakat dengan harga dan bertemu, Irwan segera diamankan bersama 3 wanita yang akan ditawarkannya.
Bisnis prostitusi online ini sudah dijalankan Irwan bersama teman temannya selama 1 tahun. Wanita yang ditawarkan kepada pria hidung belang berprofesi sebagai SPG dan model. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah alat kontrasepsi, telpon gengam dan sejumlah uang tunai.
“Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 296 kuhp dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak 15.000 rupiah,” ujar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah.