“Saat ini VA (Vanessa Angel) sedang dirawat di RS Bhayangkara dikarenakan psikologi yang akhirnya masuk ke lambungnya. Dan kami sudah melakukan konfirmasi ke rumah sakit bahwa maagnya kambuh, maag akutnya, sehingga dilakukan perawatan inap,” ujar Barung saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Barung mengatakan dalam kasus ini, pihaknya melihat ada beberapa aspek yang mempengaruhi belum dilakukannya penahanan terhadap Vanessa. Pasalnya kondisi yang bersangkutan saat ini masih dalam perawatan.
“Polda Jatim tentunya melihat dari beberapa aspek, salah satunya adalah aspek kemanusiaan, aspek kesehatan yang terjadi pada saat pelaksanaan nya. Khusus kasus terhadap VA, tentunya Polda Jatim tidak memakai kaca mata kuda untuk melakukan penahanan,” kata Barung.
Surat Perintah Penahanan (SPP) masih tertahan, sebab melihat kondisi Vanessa yang masih sakit. Barung menegaskan bahwa hal ini dilakukan secara fleksibilitas melihat dari kemanusiaan dan kesehatan.
“Surat penahanan dilakukan mundur melihat daripada kondisi yang bersangkutan, melihat situasi kondisi kesehatan dan psikologi yang kita hadapi,” katanya.
“Nanti akan dinilai oleh doktoral forensik kita, apakah Vanessa sudah bisa kita lakukan penegakan hukum. Sementara SPP belum dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat muncikari sebagai tersangka.
Dari hasil data digital forensik handphone muncikari, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel.
Setelah ditetapkan tersangka, Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE, Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap Vanessa Angel.