“Bahwa ini sudah saatnya aturan teknis penggunaan kami akan kerja sama dengan semua pihak, saya dapat dari ahli transportasi dan pengamat ITB bagaimana tata- cara penggunaan, hubungan korelasi GPS dengan konsentrasi seperti apa,” kata Budi di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
“Kecelakaan lalu lintas, itu ngantuk lalu tidur 2-3 detik mobil melenceng saja kita ke bisa sebabkan kecelakaan,” kata Budi.
Sama halnya dengan Budi, Direktur Lalu Lintas Pandu Yunianto juga menyatakan penggunaan GPS yang menyebabkan fokus pengemudi terganggu bisa dikenakan sanksi. Sanksi ini mengacu pada Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tingkat UU tidak ada peraturan penggunaan GPS, itu diamanahkan pada peraturan lebih rendah, seperti Permenhub,” ujar Pandu.
Selama ini bagi pengendara motor yang hendak menggunakan GPS khususnya pengendara motor disarankan menepi terlebih dahulu. Pandu juga menyarankan apabila pengendara motor tersebut sedang membawa penumpang, penumpang tersebut membantu mengoperasikan GPS.
“Kalau ada aturan ya nanti misalnya yang operasikan GPS itu yang bonceng. Atau minggir dulu supaya tidak kena risiko,” tutup Pandu.