Genderang Perang Narkoba di Sumut Berlanjut, 1 Pelaku Tewas Ditembak dan 44 Kg Sabu Diamankan
Foto: Sejumlah barang bukti narkoba yang disita BNN (Net)
Sipayo.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 44,7 kilogram dan 58.000 butir ekstasi. Petugas juga menangkap delapan tersangka, satu di antaranya tewas ditembak karena berusaha kabur.
"Penangkapan para tersangka dilakukan pada tanggal 28 sampai 31 Maret 2018 di enam lokasi berbeda di Sumut dan Aceh" kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, kepada wartawan, Senin (2/4/2018)
Berawal laporan masyarakat yg diterima oleh pihak BNN yaitu diduga akan terjadi transaksi narkotik sabu dan ekstasi di Medan-Binjai-Aceh. BNN bersama Bea cukai dan kepolisian melakukan operasi di enam lokasi.
Pelaku yang ditangkap pertama adalah Khaurin Amri. Ia ditangkap di Jalan Raya Langkat Sumut pada 28 Maret 2018 sore. Dari tangannya, ditemukan 16 kg sabu dan 58 ribu butir ekstasi.
Setelah itu, BNN terus menyisir lokasi lain dan menangkap Andy Syahputra dan Rendy. Dari tangan keduanya ditangkap 20 Kg sabu. Setelah itu, BNN menangkap Mukhlis dan Zulkifli. Perburuan itu terus dilakukan hingga Banda Aceh terhadap Murtala dan Rizal.
"Pada saat dalam perjalanan di Jalan Soekarno-Hatta, Murtalla melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka. Lalu petugas BNNP Aceh melakukan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dengan tembakan dalam perjalanan ke RS yang bersangkutan meninggal," ujar Arman.
Yang terakhir ditangkap yaitu Denni Saputra. Ia ditangkap pada 31 Maret 2018 dengan bukti 7 kg sabu.
"Total tersangka 8 orang, 1 meninggal dunia atas nama Murtala. Barang bukti narkotika yang disita sebanyak , 44,7 kg sabu dan 58.000 butir ekstasi," pungkas Arman.