Sipayo.com - Otoritas Jasa Keungan (OJK) Regional 5 Sumtera Utara mengumumkan bahwa investasi Dream for Freedom yang saat ini marak di Kabupaten karo adalah ilegal alias investasi bodong.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Bank dan Humas OJK Sumatra Anton Purba seperti dilansir pada bisnis, jumat (4/12/2015).
nton Purba mengatakan bahwa Dream for Freedom sampai saat ini belum mendapatkan izin investasi dari OJK, untuk itu diharapkan masyarakat berhati-hati dan melaporkan kepada OJK bila ada pihak-pihak yang menawarkan investasi bodong ini.
"Hingga saat ini kami memang belum mendapatkan laporan terkait investasi ilegal tersebut. Tapi kami sangat berharap masyarakat aktif melaporkannya kepada kami. Jangan terlena dengan penawaran imbal hasil yang tinggi," ucap Anton
Anton menambahkan bagi masyrakat yang ingin melaporkan investasi yang ilegal seperti Dream of Freedom dapat melakukanya dengan menghubungi Satgas Waspada Investasi OJK (021) 385001 atau surat elektronik ke waspadainvestasi@ojk.co.id.