Foto: Ilustrasi Penganiayaan
Sipayo.com - Tujuh tersangka pelaku penganiayaan, Personil Polsek Helvetia dan seorang warga sipil atau Informan, yang terjadi senin lalu di jalan stasiun Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, berhasil diringkus petugas Polsek Sunggal. Ironisnya enam dari tujuh tersangka merupakan keluarga bandar narkoba.
Ke tujuh tersangka berinsial EA, RK, AM, IH, ST, AM dan TP, seluruhnya warga Jalan Stasiun Dusun 1, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, digelandang oleh petugas unit Reskrim untuk menjalankan gelar pekara di halaman Polsek Sunggal.
Ketujuh tersangka ini diringkus atas penganiayaan terhadap Polisi, Brigadir Efendi Ginting, Personil Polsek Helvetia, dan seorang Informan, Muhammad Fadli, warga jalan Lapas Klambir 5, Desa Hamparan Perak, yang mengalamin luka serius, dan kini dirawat rumah sakit Bahyangkara.
Kejadian berawal saat kedua korban mengikuti pelaku bandar narkoba, ST, hingga sampai di lokasi tempat kejadian. Korban Brigadir Efendi Ginting langsung meringkus pelaku. Dan sabu yang dibawa tersangka berhasil diamankan, pelaku pun diborgol. Tidak terima, keluarga pelaku langsung teriak begal. Warga pun berdatangan dan menghajar kedua korban hingga babak belur.
Atas perbuatan ke tujuh tersangka, yang merupakan keluarga sang bandar narkoba, terpaksa mendekam di sel tahanan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (I.G.S)